Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara Hendra Karianga meminta aparat penegak hukum segera memproses seorang ASN Pemkot Ternate yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan.
Penggelapan dan penipuan uang rakyat yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan itu dengan nilai berkisar Rp 1,5 miliar pada tahun 2022.
“Diproseslah secara hukum, kalau benar ada terjadi perbuatan seperti itu,” ujar Hendra, Kamis (25/5).
Hendra mengatakan, jika oknum ASN tidak menyetorkan uang rakyat yang seharusnya disetorkan ke kas daerah maka itu termasuk tindak pidana korupsi.
“Jadi ini harus ditindak itu, tidak boleh dibiarkan karena merugikan keuangan daerah dengan nilai sangat fantastis,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan