Tandaseru — Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial MR diduga telah menyunat gaji ASN.

Pemangkasan gaji ini diduga mencapai puluhan juta rupiah. Pasalnya, terjadi saat pelunasan 9 bulan gaji ASN yang telah mendapat SK 100 persen. Gaji itu terhitung sejak Februari 2022 lalu.

Informasi yang diterima tandaseru.com dari sumber terpercaya menyebutkan, saat pembayaran tunggakan gaji pokok 9 bulan pelunasan, bagi setiap ASN dipangkas sebesar Rp 700 ribu.

“Ada pemangkasan yang dilakukan pihak keuangan tapi tindakan itu tanpa dalil yang jelas,” ungkap salah satu ASN yang enggan namanya dipublikasi, Senin (17/4).