Tandaseru — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan pengukuran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan Sertifikat Hak atas Tanah (SHT) di Kecamatan Loloda Tengah sebanyak 1.200 bidang.

Hal itu disampaikan Kepala BPN Arman Anwar. Menurutnya, progres pengukuran bidang tanah yang dilakukan BPN lebih dominan tahun 2020. Meskipun di tahun 2023 ini terdapat 1.200 yang dilakukan pengukuran untuk SHT.

Ia menegaskan, pengukuran SHT tidak dikenakan biaya alias gratis.

“Biaya kewajiban juga ada untuk pemohon seperti meterai foto kopi, patok, BPTHB. Tapi dari pengukuran sampai penyuluhan hingga penerbitan sertifikat itu gratis. Untuk mempermudah pengurusan, kalau dia mau urus dia harus siapkan dan berarti dia beli meterai, harus lari ke Jailolo. Jailolo itu dia sudah butuh berapa,” ujarnya.

Dengan adanya beban yang masih ditanggung masyarakat soal pengurusan SHT, Arman berupaya melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah.