Tandaseru — Para dokter ASN RSUD Chasan Boesoirie Ternate melakukan mogok kerja, Senin (6/3). Mogok ini dipicu adanya tunggakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama 3 bulan.

Di sisi lain, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 9.3 Tahun 2020 sebagai dasar pembayaran TPP tak lagi diberlakukan saat ini.

Dalam pernyataan sikapnya, para dokter mempertanyakan pembayaran TPP bulan  November dan Desember 2021, serta Maret 2022.

“Karena utang TPP tersebut berpedoman pada Pergub 9.3/2020. Sementara dalam Pergub 3/2023 menyatakan Pergub 9.3/2020 tak lagi berlaku. Hal ini tidak bisa serta merta meniadakan utang TPP seperti yang sudah diatur Pergub 9.3/2020,” ujar mereka.

Para dokter ASN ini menuntut kepastian pembayaran utang TPP sesuai janji Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) pada 24 Desember 2022 dan Pergub 9.3/2020.