Tandaseru — Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan buah kelapa PT Natural Indo Coconut Organik (NICO) yang terletak di Desa Kupa Kupa, Kecamatan Tobelo Selatan, Halmahera Utara, Maluku Utara, dikepung warga desa setempat, Jumat (27/1).

Aksi tersebut dipicu penilaian warga bahwa perusahaan tidak memperhatikan kesejahteraan warga.

Massa aksi yang dipimpin Piet Hein Rajawange datang dengan kendaraan roda empat dilengkapi sound system dengan spanduk bertuliskan “Aliansi Peduli Masyarakat Lingkar Industri Menggugat PT NICO Tutup”.

Massa mendesak perusahaan memecat Manajer HRD lantaran dianggap tidak mampu menjembatani kepentingan perusahaan dan hak-hak tenaga kerja.

“Sebagai negara yang berkembang menuju ke negara industri kiranya harus membangun etika perusahaan dalam menjamin kepastian hukum atas hak-hak tenaga kerja yang mana hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang- undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja,” tegas Hein.