Tandaseru — Penjaringan dan penyaringan perangkat Desa di Gamkonora, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, dikeluhkan warga.

Pasalnya, prosesnya dinilai tidak sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2016 yang diubah ke Permendari 67/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perda 8/2016 tentang Perangkat Desa.

Ketua BPD Desa Gamkonora Maskur Kiy dalam siaran persnya menyatakan, dalam Perda 8/2016 disebutkan tugas dan wewenang kepala desa adalah membentuk panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa dan ditindaklanjuti ke kecamatan hasilnya. Selanjutnya membuat Surat Keputusan (SK) dan melakukan pelantikan.

“Tapi di Desa Gamkonora, proses tahapan berlangsung dari tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023 dengan kurun waktu sekitar 17 hari kalender yang dilakukan oleh panitia penjaringan selalu diintervensi kepala desa,” tutur Maskur, Jumat (20/1).

“Tujuan mengintervensi penjaringan perangkat desa guna mempermudah pergerakan menciptakan sistem pemerintah dinasti di Desa Gamkonora. Karena yang diprioritaskan untuk menjadi perangkat desa adalah kerabat kades, yakni Mahran Umar dan Hasjul Umar. Mahran adalah adik kandung dari Kepala Desa Gamkonora Efendi Adam,” ungkapnya.

Ia memaparkan, Kepala Desa Gamkonora mengambil hak panitia mulai dari pembuatan surat edaran, jadwal tahapan, soal-soal tes tulis, serta hak merekomendasikan ke Camat Ibu Selatan untuk menjadikan perangkat desa pun dicampuri.