Tandaseru — Pembatalan surat rekomendasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak milik CV Sumayyah Nur Meccah di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula salah satunya disebabkan persoalan nomor surat. Pasalnya, nomor surat yang digunakan dalam rekomendasi SPBU subsidi di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan sama dengan nomor surat SPBU nonsubsidi di Desa Manaf, Kecamatan Sulabesi Tengah.

Informasi yang diperoleh tandaseru.com, nomor surat yang digunakan dalam rekomendasi SPBU Kompak di Desa Wainib ialah 048/17/V/2020. Sama halnya nomor surat yang digunakan untuk rekomendasi SPBU Kompak di Desa Manaf yakni 048/17/V/2020. Dua surat ini juga dibuat pada hari yang sama, yakni Rabu 13 Mei 2020.

Rekomendasi SPBU Kompak nonsubsidi Desa Manaf. (Istimewa)

Direktur CV Sumayyah Nur Meccah (SNM) Rahmat saat dikonfirmasi tandaseru.com mengaku tak tahu-menahu soal nomor surat yang sama tersebut. Terkait rekomendasi SPBU di dua kecamatan ini, kata Rahmat, CV SMN sudah membuat permohonan untuk dua izin atau rekomendasi terkait usaha SPBU, yakni SPBU subsidi dan SPBU nonsubsidi. Permohonan itu dimasukkan ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Sula.

“Awal mulanya kami buat permohonan buat izin usaha SPBU, yang satu itu SPBU subsidi dan yang satunya lagi SPBU nonsubsidi ke pihak Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kopperindag,” tuturnya, Rabu (2/9).

Setelah permohonan dimasukkan, sambungnya, ternyata tak ada respons dinas terkait. Alasannya, tidak ada titik untuk membangun SPBU Kompak di Desa Wainib.

“Kami masukkan itu tidak di-follow up. Yang kedua, alasan mereka untuk SPBU nonsubsidi di Desa Manaf itu juga tidak ada,” ujar Rahmat.

Tak hanya itu, sambung Rahmat, pihak dinas juga mengaku sudah berkoordinasi dengan BPH Migas dan kabarnya belum ada pembangunan SPBU nonsubsidi. Sedangkan pihak CV SMN sudah mengantongi persetujuan Pertamina.

“Nah, dari situ kami lalu meminta nomor surat ke pemerintah daerah untuk membuat format rekomendasi dan nantinya dimasukkan ke Bupati Kepulauan Sula. Karena sebelumnya mereka sudah buat surat itu, jadi kami minta nomor surat itu biar kami bisa buat format rekomendasi dan masukkan ke Pak Bupati. Jadi nomor surat itu kami dapat dari Kepala Seksi Perdagangan Kopperindag. Pada Kepala Seksi itu kami minta nomor surat itu, dan kami tidak tahu nomor surat itu terkait permohonan yang mana yang mereka buat, apakah permohonan terkait SPBU nonsubsidi ataukah SPBU subsidi,” tutur Rahmat.

Rahmat bilang, setelah membuat format surat dirinya kemudian memberikan format surat rekomendasi tersebut ke Bupati Kepulauan Sula untuk ditandatangani.

“Kami buat format rekomendasi dan berikan ke Pak Bupati, di-acc sama Pak bupati dan ternyata nomor surat itu dipersoalkan. Katanya nomor surat itu adalah nomor surat untuk permohonan yang nonsubsidi dan bukan yang subsidi di Desa Wainib,” terangnya.

Karena itu, Rahmat mengaku pihaknya juga tidak mengetahui nomor surat yang dimasukkan ke Bagian Umum Pemerintah Kabupaten itu apakah untuk permohonan SPBU nonsubsidi atau SPBU bersubsidi.

“Dari situ kami juga tidak tahu nomor surat itu, apakah yang mereka masukkan ke Bagian Umum itu permohonan yang kami masukkan itu yang mana, apakah permohonan untuk yang subsidi ataukah yang nonsubsidi,” akunya.

Belakangan, Dinas Kopperindag justru menyatakan dokumen yang dimasukkan CV SNM maladministrasi.

“Sehingga Pertamina meminta kami untuk mengurusi ulang sesuai dengan permintaan dari Pemda. Kami sudah mengurusi ulang tapi sampai sekarang tidak direspons. Sedangkan proses kami untuk SPBU sudah 90 persen. Kalau untuk peresmian itu (rekomendasi) saja yang kami tunggu, jadi dari pihak Pertamina juga hanya menunggu itu,” beber Rahmat.

Terpisah, Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Sula Sofia Djamlan yang dikonfirmasi mengungkapkan, untuk SPBU Kompak Desa Wainib pada prinsipnya pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi.

“Dari Dinas tidak mengeluarkan rekomendasi,” ungkapnya.

Sebab, Sofia menyebutkan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kopperindag sesuai dengan permohonan yang dimasukkan ke Dinas.

“Yang kami keluarkan rekomendasi yang dia mohonkan ke kami itu rekomendasi Desa Manaf, Kecamatan Sulabesi Tengah untuk pertashop. Kita koordinasikan ke BPH Migas nanti menunggu instruksi dan rekomendasi itu belum sempat ditandatangani. Jadi yang kami keluarkan dari Dinas itu hanya permohonan rekomendasi dari CV Sumayyah Nur Meccah untuk pertashop di Desa Manaf,” paparnya.
Terkait pembatalan rekomendasi dari Bupati Kepulauan Sula, Sofia bilang, pihaknya tetap berpegang pada permohonan yang dimasukkan.

“Permohonan yang dibuat dan ditandatangani Pak Bupati itu dibuat dia sendiri oleh CV Sumayyah Nur Meccah, yaitu Saudara Rahmat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, surat pembatalan rekomendasi bernomor 043/109/VI/2020 untuk CV Sumayyah Nur Meccah tersebut juga memuat alasan pembatalan rekomendasi. Yakni nomor surat diambil dari nomor rekomendasi SPBU Kompak nonsubsidi (pertashop); berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Pasal 6 huruf g, lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 kilometer dari lokasi penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) atau 10 kilometer dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; Pemerintah telah menetapkan sub penyalur di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan sesuai dengan Peraturan BPH Migas 6/2015; Sub penyalur eksisting Kecamatan Sulabesi Selatan, Desa Wainib akan segera beroperasi; Implementasi SPBU Kompak Sulabesi Selatan tahun 2024 sesuai surat usulan perubahan penetapan lokasi BBM satu harga Bupati Nomor 044/19/KS/II/2020 tanggal 7 Februari 2020.