Tandaseru — Anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial MA dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan. MA dilaporkan Sariana atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 200 juta.

“Rp 200 juta itu sesuai hasil kesepakatan akta notaris itu diserahkan pada tanggal 20 Juli tahun 2022 masa jatuh temponya 31 Desember 2022,” kata Kapolsek Ternate Selatan IPTU Suherman, Kamis (12/1).

Setelah jatuh tempo tiba, MA tidak juga mengembalikan uang korban.

“Uang tersebut tidak dikembalikan sehingga korban langsung membuat laporan di Polsek Ternate Selatan,” aku Suherman.

Menurut Suherman, MA menjanjikan surat jual beli tanah yang terletak di Kelurahan Fitu. Namun hingga saat ini surat tersebut belum diberikan kepada korban.