Tandaseru — Bawaslu Halmahera Timur, Maluku Utara, mulai melakukan upaya bersih-bersih terhadap sejumlah penyelenggara adhoc yang tercatat masih merangkap jabatan saat menjabat sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan.

Upaya tersebut dilakukan menindaklanuti instruksi Bawaslu RI terkait penyelenggara adhoc yang tidak bisa merangkap jabatan sebagaimana hasil temuan DKPP yang menemukan sejumlah penyelenggara adhoc merangkap jabatan di instansi lain.

Ketua Bawaslu Suratman Kadir ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan edaran kepada seluruh jajaran penyelenggara adhoc kecamatan untuk memasukkan surat penonaktifan dari instansi lain yang ditandatangani pimpinan lembaga tersebut.

“Ini kan temuan dari DKPP penyelenggara adhoc yang merangkap jabatan, baik ASN, perangkat desa, pendamping desa, honorer, PKH dan lain sebagainya,” jelas Suratman, Senin (9/1).

Kata dia, edaran tersebut telah disampaikan kepada pimpinan adhoc di 10 kecamatan sehingga ada sejumlah penyelenggara adhoc yang sudah memasukkan surat penonaktifan dari instansi lain.