Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara telah mengantongi dua alat bukti dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Kantor Perwakilan Morotai (KPM) jilid II. Kasus ini diduga melibatkan MH yang juga Kepala Kantor Perhubungan Morotai di Jakarta.
“Jilid II untuk saksi-saksi yang lain sudah kami periksa, tinggal dia (MH, red) dan beberapa saja. Tetapi secara prinsip alat bukti minimal dua sudah terpenuhi. Jika sudah terpenuhi maka tinggal menunggu penetapan tersangka,” kata Kepala Kejari Pulau Morotai Supardi di ruang kerjanya, Selasa (1/9/).
Supardi bilang, MH sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus KPM jilid I yang telah menjerat satu nama yakni mantan Kepala KPM, Novani Bandari. Saat ini Novani tengah menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Ternate.
“Kami belum tahu nanti (untuk jilid II) tersangkanya siapa. Tapi yang jelas nanti MH diambil keterangan, ataupun tanpa keterangan dia sebagai saksi pun sudah memenuhi syarat untuk didiskusikan untuk ditetapkan tersangka siapa,” tuturnya.
Secara akumulatif, kata Supardi, kerugian negara dalam kasus KPM jilid I dan II sebesar Rp 700 juta.
“Untuk MH sendiri kurang lebih sekitar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta sekian,” ungkapnya.
Supardi sendiri belum memastikan kapan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus KPM Jilid II ini.
“Kita upayakan secepatnya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan