Tandaseru — Tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara menunggu Polda melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.

Anggaran tersebut melekat pada dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBN 2019 sebesar Rp 4,7 miliar.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Her Notoraharjo mengungkapkan, kelengkapan bukti itu untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Tim kita sedang menunggu penyidik Polda Malut melengkapi bukti untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara,” kata Her, Rabu (4/1).

Ia menambahkan, setelah Polda Malut melengkapi bukti proses audit akan dilanjutkan.