Tandaseru — Praktisi hukum Roslan mendukung Kejaksaan Negeri Ternate menghentikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara.
Anggaran pembayaran lahan di Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, itu bersumber dari APBD Kota Ternate 2018. Pembelian dibayar melalui panitia pembebasan lahan yang dibentuk Kepala Dinas Perkim waktu itu.
“Kami sangat mengapresiasi. Menurut kami ini merupakan langkah yang tetap,” kata Roslan, Jumat (30/12).
Oleh sebab itu, lanjut Roslan, jika telah dilakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan para pihak serta bukti-bukti yang ada maka memang seharusnya diberikan label/status hukum yang jelas agar para pihak yang namanya ada dalam berkas pemanggilan dapat menjalankan aktivitas tanpa beban akan adanya proses hukum karena hal ini menyangkut hak-hak para terperiksa.
Selain itu, agar proses hukum tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan atas proses hukum tersebut.
Tinggalkan Balasan