Tandaseru — Forum Gerakan Peduli Rakyat (FGPR) Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara akhirnya memboikot Kantor Badan Pertanahan dan Lingkungan Hidup (BPLH) Haltim, Senin (31/8). Pasalnya, hearing yang digelar dengan Kepala BPLH Harjon Gafur usai aksi belum juga menemukan titik terang.

Dalam aksinya, massa menuntut Pemerintah Kabupaten menyelesaikan persoalan pembayaran ganti rugi lahan warga yang digusur di tengah kota sejak 2017. Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan jalan dan gedung.

Dalam hearing diungkapkan, ada 35 warga yang lahannya belum diganti rugi Pemkab. Belum lagi warga yang berada di Desa Wailukum dan Desa Tewil yang datanya belum ter-input.

Kepala BPLH Haltim Harjon Gafur di hadapan massa aksi mengajak massa melakukan hearing dengan DPRD dan pimpinan tertinggi Pemkab. Dengan begitu warga bisa mengetahui alasan kenapa lahan tersebut belum terbayarkan.

“Setiap kebijakan itu diputuskan melalui pimpinan tertinggi, baik di Pemerintah maupun di DPRD, sehingga itu mari kita sama-sama untuk hearing dengan pimpinan dari Pemerintah dan pimpinan di DPRD,” katanya.

Harjon bilang, ia sangat mendukung tuntutan warga. Ia juga berharap persoalan tersebut cepat tuntas.

“Saya sangat mendukung dengan pergerakan yang dilakukan oleh warga ini, sehingga bisa jadi membantu percepatan persoalan yang terjadi,” tuturnya.

Tak hanya itu, Harjon juga meminta massa aksi membuat surat menuntut pergantian dirinya sebab dianggap tak becus menyelesaikan persoalan tersebut.

Sayangnya, penyampaian Harjon tak mampu meredam kemarahan warga. Mereka pun memasang palang di pintu kantor BPLH dan memblokade aktivitas perkantoran.