Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara menegaskan tetap memproses dugaan penyalahgunaan anggaran daerah di Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Halut, PT Halut Mandiri. Saat ini, tahapan kasus tersebut baru sampai pada penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Anggito Erry Kurniawan saat dikonfirmasi tandaseru.com menyatakan, kasus tersebut sebelumnya telah diperiksa Reskrim saat Kasat sebelumnya bertugas. Pemeriksaannya terkait PT Halut Mandiri yang mendapat suntikan dana sebesar Rp 9,5 miliar selama 3 tahun.

“Saat ini PT Halut Mandiri tetap dilidik oleh pihak Reskrim,” ungkap Erry, Minggu (30/8).

Disentil berapa jumlah saksi yang sudah dipanggil Reskrim sejauh ini, Erry mengaku belum mengetahui pasti. Ia beralasan belum lama bertugas di Reskrim Halut.

“Belum tahu pasti. Nanti saya informasikan kembali. Namun yang jelas kasusnya tetap ditangani oleh Reskrim,” tegasnya.

Sekadar diketahui, PT Halut Mandiri sebelumnya mendapat sorotan berbagai elemen. Pasalnya, Perusda tersebut tidak memasukkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke DPRD Halut meski telah dipanggil berulangkali untuk mempertanggungjawabkan gelontoran dana miliaran rupiah yang diterima perusahaan.

Anggaran Perusda yang sudah dikucurkan untuk PT Halut Mandiri senilai Rp 9,5 miliar yang terdiri dari kucuran dana penyertaan modal pada tahun 2017 sebesar Rp 7,5 miliar, tahun 2018 Rp 1 miliar, dan pinjaman dengan jaminan Perusda di salah satu bank sebesar Rp 1 miliar pada 2019.

Terpisah, Akademisi Hukum Universitas Hein Namotemo Halut Gunawan Hi Abas mengatakan, kasus tersebut harus secepatnya ditangani pihak kepolisian. Sebab ada beberapa kejanggalan yang diduga menjadi objek penyalahgunaan dana miliaran tersebut.

Menurutnya, anggaran Ini merupakan dana penyertaan modal, sehingga harus ada pengembalian ke pihak Pemda dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lainnya.

“Kemungkinan perencanaan terkait dengan pembentukan BUMD ini sangat tidak matang. Sebab Pemda harus melihat bahwa penyertaan modal merupakan bagian dari investasi langsung sehingga dalam penyertaan modal tersebut menyaratkan adanya analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko. Di mana selama tiga tahun berturut-turut penyertaan modal daerah untuk penambahan modal BUMD dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD setiap tahunnya. Sehingga aspek keamanan, sampai pada keputusan penyertaan modal harus didasarkan pada analisis investasi agar dana publik terbebas dari risiko kerugian,” papar Gunawan.