Tandaseru — Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Barat Djainudin Abdullah terancam dipolisikan atas dugaan penggelapan dan penipuan uang tunai sebesar Rp 250 juta.

Korban Hanafi Tamzil melalui kuasa hukumnya Hamka Sahupala mengatakan, Djainudin akan berhadapan dengan hukum karena dianggap tidak konsisten dengan kesepakatan dalam pinjaman uang milik korban pada 10 September 2019 lalu.

“Kami melaporkan Djainudin Abdullah ke ranah hukum karena melakukan tindakan penipuan dan penggelapan kepada klien saya,” kata Hamka di Kota Ternate, Senin (21/11).

Hamka menuturkan, awalnya Djainudin bersama iparnya datang bertemu korban untuk meminjam uang Rp 250 juta dengan jangka waktu empat hari sampai satu minggu akan mengembalikan uang tersebut. Namun setelah dipinjamkan, Djainudin hingga tahun 2022 tidak mengembalikan sepeser pun kepada korban.

Untuk itu, sambung Hamka, korban tidak mau pengembalian uang dilakukan secara bertahap atau cicil. Korban meminta pengembalian secara utuh sesuai uang yang diberikan pada saat peminjaman serta sesuai kuitansi.