Tandaseru — Sulastri Irwan, seorang warga Kabupaten Kepulauan Sula, mengkomplain keputusan Polda Maluku Utara yang menggugurkannya sebagai calon polwan. Ia menilai alasan pengguguran dirinya mengada-ada.
Sulastri mengungkapkan, dalam seleksi bintara ia menempati peringkat 3 berdasarkan pengumuman pantukhir 2 Juli 2022. Seluruh tahapan berhasil dilewatinya.
“Nah setelah itu supervisi dari Mabes Polri dan lulus dengan memenuhi syarat. Sampai pengumuman pantukhir saya dinyatan lulus,” ungkapnya, Jumat (4/11).
Setelah itu ia mulai aktif mengikuti apel di Polda Malut. Namun pada Agustus kemarin tiba-tiba dilakukan pemanggilan terhadap dirinya dengan alasan melewati batasan umur.
“Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate,” tutur Sulastri.
Tinggalkan Balasan