Tandaseru — Terjeratnya Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dalam kasus tindak pidana korupsi suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) menjadi semacam warning bagi hakim lainnya.
Bahkan, hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) pun ikut diingatkan agar tidak mencoba-coba atau sengaja bermain dengan perkara yang ditangani.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, Dr Tirto Winata saat melaksanakan agenda pengawasan rutin ke PN Ternate, Kamis (3/11).
“Tetap itu (pengawasan) kita sinergikan dalam hal sebagaimana SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) 7,8,9 itu harus berpedoman, jangan sampai bermain perkara itu sendiri kan harus kita cegah sedini mungkin,” jelas Tirto.
Tirto yang juga Hakim Tinggi ini menegaskan, sanksi yang sangat berat akan dijatuhkan kepada hakim yang terbukti mencari keuntungan dalam sebuah perkara yang ditanganinya.
“Sanksinya berat, langsung kita lakukan. Jangan sampai peristiwa pada Mahkamah Agung pada jajaran bawah itu sampai terulang kembali,” timpalnya tegas.
Sejauh ini, kata dia, PT Maluku Utara tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja seluruh PN yang ada di Maluku Utara. Dengan harapan, jajaran masing-masing PN bisa bekerja dengan baik, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada, terutama dalam penerapan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) sebagai budaya kerja.
Tinggalkan Balasan