Tandaseru — Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Togoreba Sungi, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara akhirnya naik status. Hal ini diungkapkan Pj Kasi Pidsus Kejari Halbar Galih Martino saat dikonfirmasi di depan Kantor Kejari Halbar, Selasa (25/8).
Galih menuturkan, kasus Dana Desa Togoreba Sungi naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk kasus penyalahgunaan Dana Desa Togoreba Sungi paling lambat dua atau tiga minggu ke depan kita akan lakukan penetapan tersangka,” tuturnya.
Galih menyebutkan, beberapa waktu lalu tim Kejari sudah turun ke Desa Togoreba Sungi. Tim melakukan pemeriksaan terkait dengan pembangunan jalan.
“Dan kita masih sementara menunggu hasil dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halbar terkait hasil pemeriksaan fisik. Kalau sudah ada hasilnya dua atau tiga minggu lagi, mungkin lebih cepat, untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Menurut dia, untuk kasus ini sendiri sudah 14 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan. Hanya saja cuma 9 saksi yang diperiksa.
“Pemeriksaan terkait dengan honor perangkat desa yang mereka terima atau tidak. Ada yang mengaku diterima namun ada juga yang kekurangan bayar honornya,” beber Galih.
Sekadar diketahui, indikasi penyalahgunaan Dana Desa Togoreba Sungi tahun anggaran 2017 dilaporkan Inspektorat 2019 lalu. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 200 juta.
Tinggalkan Balasan