Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Ake Tiabo Galela Kabupaten Halmahera Utara.
Proyek tersebut milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Malut tahun anggaran 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tandaseru.com, Kejati sudah memeriksa empat saksi. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawasan lapangan dari perusahaan, kepala perwakilan perusahaan dan pihak perusahaan subkontraktor.
Kepala Kejati Maluku Utara Dade Ruskandar saat dikonfirmasi menjelaskan saat ini telah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan oleh tim penyelidik.
“Kasus tersebut saat ini tim masih lidik. Pulbaket prosesnya sudah jalan,” ungkap Dade, Kamis (22/9).
Tinggalkan Balasan