Tandaseru — Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal memberhentikan dengan tidak hormat oknum kepala sekolah yang diduga memperkosa seorang siswi.

Kepsek tersebut diketahui memimpin sebuah sekolah swasta di bawah naungan Kemenag. Korban merupakan mantan murid di situ, yang diduga diperkosa sejak kelas IV SD hingga kelas I SMP.

Kepala Kemenag Pulau Morotai Hasyim H. Hamzah ketika dikonfirmasi tandaseru.com menegaskan pemecatan bakal dilakukan jika kepsek itu terbukti melakukan pemerkosaan.

“Bila dia ASN Kementerian Agama maka langsung dipecat. Bila yang bersangkutan adalah ASN pemda, maka akan dikembalikan ke pemda untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hasyim, Sabtu (10/9).

Apabila yang bersangkutan adalah guru non ASN yang diangkat yayasan, sambungnya, maka yayasan akan diminta menindak secara tegas.