Tandaseru — Konflik antara istri dan keluarga almarhum H. Burhan Abdurahman, mantan Wali Kota Ternate, Maluku Utara, belum juga usai.

Bukan lagi soal harta peninggalan, kali ini konflik antara sang istri Rosdiana Mallangka dengan salah satu anggota keluarga almarhum H. Burhan yakni Runi Rahmatia terkait dugaan penganiayaan.

Keduanya saling lapor ke polisi atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Grand Fatma, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah beberapa bulan lalu.

Rosdiana membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara dengan terlapor Runi, sedangkan sebaliknya juga Runi membuat laporannya ke Polres Ternate dengan terlapor Rosdiana.

Laporan keduanya pun berujung pada penetapan tersangka kedua belah pihak pelapor maupun terlapor.

Meski begitu, kuasa hukum pelapor Runi yakni Bahtiar Husni dan Abdullah Ismail, mengharapkan agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan lewat pendekatan mediasi atau restorative justice.

Upaya mediasi menurut Bahtiar, adalah langkah tepat yang mestinya dipakai penyidik. Mengingat kedua belah pihak masih ada ikatan keluarga. Selain itu pula yang merasa korban dalam perkara ini pun tidak mengalami luka atau cidera serius.

“Sehingga apa, prinsip dari restorative justice itu tolong dikedepankan,” kata Bahtiar kepada tandaseru.com, Rabu (24/8).