Tandaseru — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara didesak segera mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota DPRD yang malas berkantor.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Malut Ishak Nasir dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang dihadiri Gubernur.

“Rapat paripurna ini tidak memenuhi kuorum karena ketidakhadiran sebagian besar anggota DPRD, untuk itu kami minta BK agar mengambil sikap tegas,” ujar Ishak di hadapan Gubernur, Selasa (16/8).

Politikus Partai Nasdem ini menegaskan, BK diberikan batas waktu paling lambat satu minggu untuk mengecek ke bagian sekretariat agar dapat memberikan teguran berupa lisan maupun tertulis terhadap anggota yang malas.

“Karena ini akan menjadi wacana yang kurang baik untuk publik, maka dari itu untuk menjaga harkat dan martabat lembaga ini kami berikan waktu paling lambat satu minggu ke BK,” tegasnya.