Tandaseru — Pembelian minyak goreng (migor) curah rakyat dengan harga Rp 14.000 per liter di Kota Ternate, Maluku Utara, mulai wajib disertai dengan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Aturan baru yang telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan ini, juga membatasi masyarakat agar membeli migor curah maksimal 10 kilogram per hari.

“Sudah ada aturan yang baru, sekarang harus pakai PeduliLindungi untuk setiap pembelian minyak goreng curah atau menunjukkan fotokopi KTP,” kata Lakamisi, Kepala Seksi Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Usaha Disperindag Kota Ternate kepada Tandaseru.com, Jumat (1/7).

Menurut Lakamisi, kebijakan pemerintah pusat ini tetap dilaksanakan. Dalam hal ini Disperindag Kota Ternate akan memantau dan mengawasi jalannya aturan itu mulai dari distributor hingga ke pengecer.