Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, membuka pintu lebar-lebar kepada masyarakat yang menjadi korban pungutan liar (pungli).

Warga yang menjadi korban pungli dapat melaporkan ke Kejari Ternate.

Sejumlah dugaan pungli di beberapa instansi juga menjadi sasaran untuk diusut sehingga tidak membebani masyarakat secara keseluruhan hanya untuk kepentingan pribadi.

“Hari ini tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kejari Ternate sudah mulai action dan buka diri menerima pengaduan masyarakat,” ungkap Kepala Kejari Ternate Abdullah di ruang kerjanya, Kamis (23/6).

Kejari juga akan membuka hotline pengaduan dan akan memberikan perlindungan kepada status pelapor.

“Hotline akan kita buka dalam minggu ini, dan yang pasti kami akan merahasiakan dan melindungi dia, karena itu sudah menjadi kewajiban,” tegasnya.