Tandaseru — Ratusan masyarakat Obi yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Obi menggelar unjuk rasa mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, Maluku Utara, dan DPRD menertibkan rumpon dan pajeko.

Rumpon dan pajeko ini merajalela di wilayah perairan Obi dan dinilai merugikan nelayan lokal.

Koordinator Aksi Sulton Umar dalam orasinya menyampaikan, sudah 2 tahun nelayan lokal di pesisir Obi mengeluh dan kesulitan menangkap ikan lantaran maraknya rumpon dan pajeko yang bertebaran di perairan Obi.

“Halsel memiliki luas wilayah 8.779,32 km, sementara luas lautan 31.484,40 km. Artinya bahwa mayoritas masyarakat Halsel khususnya Pulau Obi adalah nelayan, namun pemerintah daerah selama ini terkesan tutup mata dan gagal menyejahterakan nelayan,” ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Pengelolaan Perikanan, lanjut Sulton, telah ditetapkan tiga jalur penangkapan ikan. Jalur I yang terdiri dari IA meliputi perairan pantai sampai dengan 2 mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah. Sedangkan jalur IB meliputi perairan pantai diatas 2-4 mil laut.

Jalur II meliputi perairan diatas 4-12 mil laut dan jalur III meliputi ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) dan di atas 12 mil laut.