Tandaseru — Kasus pidana yang melibatkan anak di Maluku Utara diprediksi bakal meningkat tahun ini. Pasalnya, per 12 Mei 2022 saja sudah ada 14 kasus anak yang disidangkan.

Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate Taufan Dwi Prakoso mengungkapkan, sepanjang 2021 ada 22 kasus anak masuk ranah persidangan yang ditangani Bapas. Sedangkan untuk diversi ada 45 kasus.

“Diversi itu pengalihan proses penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” ungkap Taufan, Kamis (12/5).

Pada 2022, per 12 Mei sudah ada 14 kasus anak yang disidangkan.

“Diversi 2 kasus,” ucap Taufan.

Ia menambahkan, untuk diversi berhasil dilakukan dengan mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. Namun untuk anak yang disidang dan diputus bersalah harus menjalani masa pidana di lembaga.

“Jadi kami sidang anak menjalani di lembaga,” tandasnya.