Tandaseru — Sekretariat Daerah Pemerintah Halmahera Barat, Maluku Utara, menerbitkan surat tugas untuk mengaudit internal Inspektorat. Surat tersebut ditandatangani Asisten I Bidang Pemerintahan Julius Marau yang juga mantan Kepala Inspektorat.
Surat tugas yang diterbitkan 26 April 2022 dengan Nomor 835/449/2022 itu menugaskan Reinhard Bunga, Hendris Aniky, dan Adi Irawan untuk melakukan pemeriksaan khusus/investigasi atas dugaan penyalahgunaan realisasi anggaran pengawasan per Januari sampai 22 April 2022 di Inspektorat. Tiga ASN ini diberi masa kerja sepanjang 27 April hingga 16 Mei.
Sayangnya, Julius yang menandatangani surat tersebut enggan berkomentar banyak. Ia justru mengaku tidak tahu menahu dan melimpahkan pemberian keterangan ke Inspektorat.
“Tanya saja ke Inspektorat, saya tidak tahu. Ke Inspektorat supaya jelas ya, karena surat keluar dari Inspektorat,” ujar Julius, Kamis (28/4) malam.
Sementara Kepala Inspektorat Halbar Martinus Djawa saat dikonfirmasi mengaku masih berada di luar daerah.
“Saya masih di Tobelo, ada ikut rapat Sinode. Nanti saya kasih informasi,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan