Tandaseru — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, diingatkan untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2022.
Wali Kota M Tauhid Soleman menegaskan, larangan tersebut sebagaimana surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
“Itu edaran dari KPK sama semua berlaku,” singkat Tauhid kepada tandaseru.com usai buka puasa bersama di Taman Film Benteng Oranje, Selasa (19/4) malam.
Edaran KPK yang dimaksud wali kota yakni Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Lembaga antirasuah ini meminta penyelenggara negara menjadi teladan di tengah masyarakat dengan tak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi terutama saat kondisi Covid-19.
Ancaman hukuman bagi pejabat yang menerima gratifikasi pun tidak main-main. Berdasar pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Tinggalkan Balasan