Tandaseru — Perubahan nomenklatur Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik menjadi Biro Administrasi Pimpinan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengantarkan banyak hal untuk dibenahi.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Maluku Utara Rahwan K. Suamba usai melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan Biro Adpim di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
Pertemuan dalam rangka sinergitas program Biro Adpim tersebut menghasilkan sejumlah penyetaraan program di antaranya kegiatan kerjasama media harus tetap melekat pada Biro Adpim di mana media ketika membutuhkan informasi program dan materi pimpinan lebih tepat mencarinya di Biro Adpim.
Sementara untuk kegiatan layanan keprotokolan harus diberikan kewenangan penuh mengelola fasilitas tamu dan acara sehingga pelayanan menjadi lebih mudah.
“Dan, kegiatan penyediaan materi dan komunikasi pimpinan seperti materi sambutan dan presentasi pimpinan sebaiknya dikerjasamakan dengan lembaga penyedia informasi sehingga pointer materi sambutan menjadi lebih terkini sesuai database,” ungkap Rahwan, Selasa (19/4).
Selain tiga poin penting tersebut, sambung Rahwan, setidaknya ada lima hal lain yang harus juga segera dilakukan Biro Adpim Malut yakni memperkuat manajemen kerjasama media, penyediaan fasilitas layanan tamu, fasilitas layanan keprotokolan berbasis satu data, penguatan anggaran biro dan inovasi kerja di internal biro.
“Lima hal ini juga harus secepatnya dibuatkan Standar Operasional Prosedur-nya sehingga ke depan nanti Biro Adpim tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas dan fungsi layanan administrasi pimpnan sesuai visi dan misi biro,” terangnya.
Terpisah, Pimpinan kegiatan Studi Banding Nasrin Jabar yang juga Kasubag Acara Biro Adpim Malut menambahkan, alasan pemilihan Biro Adpim Setda Provinsi Sumbar karena OPD mereka merupakan salah satu OPD yang telah diakui Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan penyetaraan jabatan dan penyesuaian program kerja serta menempatkan pejabat berkompeten di bidang kepegawaian pada bagian perencanaan Biro Adpim.
“Jadi Biro Adpim Sumbar dalam penguatan SDM sub bagian kepegawaian itu dengan memindahkan pegawai Badan Kepegawaian Daerah yang tugas dan fungsinya mengelola kepegawaian ke Biro Adpim sehingga lebih memudahkan biro dalam pengelolaan kepegawaian,” kata Nasrin.
Ia menambahkan, semua pengetahuan yang diperoleh selama pertemuan tersebut akan segera diimplementasikan untuk mempermudah kegiatan Biro Adpim Malut ke depan.
Sementara Kabag Materi Komunikasi Pimpinan (Makopim) mewakili Karo Adpim Sumbar, Zardi Syahrir menjelaskan, untuk penguatan SDM di Bagian Materi Pimpinan, mereka secara intens melakukan koordinasi dan kerjasama dengan biro dan OPD lingkup pemerintahan dan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang kerjasama media.
Tinggalkan Balasan