Tandaseru — Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara M Rahmi Husen menyesalkan sikap Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali yang mengabaikan undangan rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur akhir tahun 2021.

Akibat ketidakhadiran kedua pimpinan daerah itu, paripurna terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Sebagai pimpinan DPRD kami sangat menyayangkan ketidakhadiran mereka,” ujar Rahmi, Senin (11/4).

Ia menegaskan, sebagai kepala daerah yang tidak menghadiri paripurna LKPJ menimbulkan kecurigaan.

“Patut dicurigai ada apa ini,” tegas politikus Partai Demokrat ini.

Rahmi menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut Rahwan Kasuamba bahwa ketidakhadiran Wakil Gubernur Malut Al Yasin Ali lantaran tidak bersedia untuk membacakan laporan LKPJ.

“Dari awal kita sudah layangkan undangan, kenapa tidak hadir, di sinilah timbul kecurigaan kita. Kalau Gubernur tidak berkenan hadir, bisa Wagub, kan mereka sepasang,” katanya.

Meskipun paripurna LKPJ ditunda, kata Rahmi, tidak mempengaruhi pembentukan panitia khusus (pansus) LKPJ. Hanya saja, pembentukan pansus tidak akan maksimal selama bulan ramadan.

“Masa kerja pansus kan 30 hari, mengingat sekarang kita berada di bulan Ramadan yang akan berhadapan dengan lebaran, maka kita putuskan pansus itu akan jalan pasca lebaran,” pungkasnya.