Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penolakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades Sangowo Timur, Kecamatan Morotai Timur, Selasa (5/4).

Namun rapat ini terpaksa kembali ditunda setelah sempat tertunda pekan lalu. Jika pekan lalu Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades tak hadir, kali ini giliran warga yang absen.

Ketua DPRD Rusminto Pawane dalam rapat tersebut mengatakan, surat untuk RDP sudah disampaikan Sekretariat DPRD kepada masyarakat Desa Sangowo Timur.

“Berdasarkan undangan yang pernah dilayangkan oleh Sekretariat DPRD, ini merupakan rapat yang kedua kalinya di mana rapat pertama pada tanggal 31 Maret yang kemudian panitia juga mungkin memiliki agenda yang lain sehingga tidak dapat menghadiri,” kata Rusminto.

Ia pun menyesalkan ketidakhadiran warga. Rapat yang diagendakan pukul 10 pagi itu tak kunjung dimulai hingga pukul 12.

Sementara Sekretaris Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades, Lauhin Goroahe, menjamin pihaknya akan tetap hadir pada agenda rapat berikut.

“Diagendakan saja kapan, kita tetap siap karena Pilkades tahap V dari 24 desa yang baru kemarin melaksanakan Pilkades itu ada 10 desa yang daftar untuk gugat. Jadi untuk menyelesaikan ini dia butuh waktu 1-2 minggu, belum lagi yang 20 desa lagi yang belum melaksanakan Pilkades. Itu berarti masih ada waktu,” tandas Lauhin.