Tandaseru — Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar razia dalam rangka mengawal surat edaran Wali Kota Ternate Nomor 330.1/01/2022 tentang seruan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadan, Selasa (5/4).
Pelaksanaan razia sekaligus imbauan surat edaran ini dimulai dari wilayah selatan hingga tengah Kota Ternate dengan menyasar rumah makan, pedagang takjil, toko distributor maupun pedagang kembang api eceran.
Kepala Satpol PP dan Linmas, Fhandy Mahmud mengatakan, saat melaksanakan razia petugas tidak menemukan rumah makan yang buka saat pagi dan siang hari. Namun, ada sejumlah pedagang takjil yang berjualan di waktu yang tidak sesuai dengan surat edaran.
Kata Fhandy, kepada para pedagang takjil tersebut petugas langsung memberikan imbauan agar berjualan pada waktu yang sudah ditetapkan yakni mulai pukul 16.00 WIT.
Sementara itu, saat razia ke sejumlah pedagang kembang api, kata Fhandy, pihaknya menemukan puluhan pak petasan yang kemudian langsung disita.
Meski disita, lanjut dia, pedagang yang memiliki petasan itu diminta untuk ke kantor dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan lagi menjual petasan.
“Tidak masalah mereka tetap beraktivitas jual beli yang penting mereka tidak mengganggu kelancaran di bulan suci Ramadan,” kata Fhandy.
Kemudian saat melaksanakan razia di dua distributor kembang api, kata dia, pihaknya hanya memberikan imbauan agar distributor tidak menjual petasan dan sejenisnya yang memiliki hulu ledak ke pedagang pengecer.
Distributor pun diingatkan bila kedapatan menjual petasan maka surat teguran tegas akan dilayangkan.
“Kita tidak segan-segan buat surat teguran dan akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk melakukan penindakan yang lebih tegas,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan