Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi.

Muchlis dilaporkan Rizal Kibas atas dugaan penipuan sejumlah uang.

Dalam kasus tersebut, Rizal mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Muchlis sendiri telah mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kabag Wassidik AKBP Hengky Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan, penyidik sedang melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Kasus dugaan penipuan tersebut untuk hanya mempertajam alat bukti yang disampaikan oleh penyidik,” kata Hengky kepada tandaseru.com di ruang kerjanya, Selasa (5/4).

Langkah penyidik saat ini, sambungnya, adalah memeriksa saksi ahli dan membuka ruang penggantian uang.

“Kita akan gelar kembali dan kita akan simpulkan bersama. Untuk Wakil Bupati Halut kita sudah periksa,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan Wakil Bupati Halut tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut terkait pinjaman uang senilai total Rp 8 miliar kepada Rizal Kibas.