Tandaseru — DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara meminta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut mengevaluasi
Kepala Lapas Ternate dan petugas lapas.

Desakan ini disuarakan usai satu narapidana berinisial R alias A ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional.

Sekretaris DPD KAI Maluku Utara Roslan mengatakan, kasus ini menunjukkan buruknya pengawasan di Lapas Ternate.

“Menurut kami ini kinerja dan langkah yang baik dari BNNP Malut karena kasus narkotika yang masih melibatkan narapidana Lapas Ternate ini sangat memprihatikan,” ucap Roslan kepada tandaseru.com, Jumat (18/3).

Roslan menegaskan, ini bukan kali pertama napi Lapas Ternate terlibat perkara narkoba. Bahkan tak jarang para oknum napi yang mengatur peredaran dari balik kamar penjara.

Karena itu, ia meminta keseriusan Kanwil Kemenkumham mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai lapas. Lapas harus segera berbenah agar kasus serupa atau bahkan tindak pidana lain tidak terjadi lagi.

“Kami berharap kasus ini terus dikembangkan agar peredaran narkoba yang melibatkan oknum napi di lingkungan lapas dapat terungkap,” ujar Roslan.

Ia menambahkan, jika napi sampai terlibat peredaran narkoba berarti jaringan si napi tergolong kuat.

“Kami juga berharap pihak Lapas Ternate lebih maksimal lagi dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana karena salah satu tujuan dari lapas yaitu untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem dan kelembagaan,” tandasnya.