Tandaseru — Seorang warga Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial SP dua kali dipolisikan Bupati Benny Laos. SP diperkarakan atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook.

Untuk kasus pertama, saat ini sudah di meja hijau dengan agenda pembelaan terdakwa. SP dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Perkara ini ada setelah SP menuliskan unggahan soal penanganan Covid-19 di Morotai.

Sedangkan untuk kasus kedua, SP dilaporkan usai menulis unggahan soal kasus penistaan agama. Kasus tersebut saat ini sudah tahap II alias berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Kasi Humas Polres Morotai Bripka Sibli Siruang ketika dikonfirmasi mengungkapkan SP saat ini tengah ditahan di Mapolres Morotai. Ia berstatus tahanan jaksa yang dititipkan di Mapolres.

“Terkait kasusnya itu sudah tahap II, jadi saya tidak bisa memberikan komentar lebih, karena ini sudah ranah jaksa,” jelasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Morotai Sobeng Suradal yang dikonfirmasi terpisah membenarkan saat ini SP ditahan gara-gara kasus pencemaran nama baik di Facebook.

“Pencemaran nama baik lewat Facebook, yang kaitannya dengan Army Dock,” ujarnya.

Sobeng juga membenarkan SP dilaporkan Benny.

“Iya, iya, betul,” tandasnya.