Tandaseru — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, bakal mengambil alih proses Pilkades Ino Jaya hingga tahapan pelantikan. Ini setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD) mengajukan keberatan atas keputusan Bupati membatalkan kemenangan kepala desa terpilih.
Bupati Ubaid Halim membatalkan pencalonan Yosefnat Maudul sebagai calon kepala desa nomor urut 01 Pilkades Ino Jaya dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 huruf d Jo Pasal 37 Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2021.
Sebagai gantinya, pemenang kedua, Syarif Hanafi, ditetapkan sebagai pemenang Pilkades. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/141/22/2022 tertanggal 10 Maret 2022.
Kepala Bagian Hukum Setda Haltim, Ardiansyah Majid, menyayangkan adanya langkah keberatan BPD dan PPTD atas keputusan Bupati. Sebab BPD dan PPTD seharusnya bersikap netral dan tidak terkesan mendukung salah satu calon.
“Kalau seperti itu (pengajuan keberatan, red), sebenarnya ada apa? Karena BPD dan PPTD harusnya bersikap netral. Yang mengajukan keberatan itu terkecuali yang bersangkutan, dalam hal ini cakades itu sendiri,” ujarnya, Rabu (16/3).
Sesuai tupoksi, sambung Ardiansyah, BPD dan PPTD tidak seharusnya memposisikan diri sebagai pihak yang berkepentingan. Pasalnya, hal ini bakal menimbulkan penilaian masyarakat bahwa kedua lembaga tersebut tendensius.
“Kalau bersikap sebagai pihak yang berkepentingan seperti ini, tentu ini sangat lucu, karena BPD itu dilarang terlibat dalam politik praktis. Kalau sudah seperti ini, apa jadinya nanti?” ucapnya.
Seharusnya, kata Ardiansyah, proses pelantikan cakades terpilih menunggu rekomendasi BPD. Namun jika kedua lembaga itu masih keukeuh dengan keberatannya, Pilkades akan di-take over ke Panitia Kabupaten.
“Kalau tidak menanggapi hasil putusan itu dengan baik maka akan di-take over, karena harus ada hasil. Dan hasil itu nanti bisa saja digunakan oleh pihak yang tidak setuju untuk digugat, karena perbedaan hukum itu soal biasa, namun pihak-pihak yang keberatan itu di luar dari BPD dan PPTD,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan