Tandaseru — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara terhitung Senin (14/3) mulai melakukan pemeriksaan terkait laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Abdullah Hi M Saleh menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

“Yang pasti jika ada temuan tentunya harus segera dikembalikan. Nanti akan di kroscek lebih lanjut,” kata Abdullah.

Pemkot Ternate sangat berharap dalam audit laporan keuangan tahun 2021 ini bisa mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana yang telah diperoleh Pemkot dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya.

Menurut Abdullah, predikat WTP menandakan bahwa tata kelola keuangan pada pemerintahan semakin baik.

Disentil soal Dana Intensif Daerah (DID) sebagai reward atas perolehan WTP tahun sebelumnya, Abdullah menyebutkan belum dia ketahui pasti besarannya karena dana tersebut langsung ditransfer ke rekening daerah.

“Untuk besaranya nanti kita kroscek lebih lanjut,” tandas dia.