Tandaseru — Seorang oknum auditor di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara berinisial H dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara.
Sebagaimana surat tanda penerimaan laporan Nomor STPL/19/II/2022/SPKT tertanggal 2 Februari 2022, H dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Terlapor diduga melakukan penipuan terhadap salah seorang pengusaha bernama Sahrir Saroden, warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Sahrir yang didampingi istrinya Mentary selaku pelapor mengatakan, perkara ini bermula dari persoalan pinjam meminjam uang senilai Rp 100 juta yang dilakukan rekan kerja H berinisial Y kepada dirinya.
Pinjaman tersebut dilakukan sejak awal 2020. Saat itu uang pinjaman ratusan juta tersebut oleh Y yang juga diketahui sebagai auditor BPK diminta untuk ditransfer ke rekening H.
Di mana dalam kesepakatan lisan, uang yang dipinjam itu akan segera diganti. Namun seiring berjalan waktu hingga tahun 2022 ini terlapor maupun rekannya tak kunjung mengganti uang tersebut.
“Jadi rencana pengembalian itu secepatnya tapi pinjaman itu dari tahun 2020 sampai saat ini tidak ada hasil penyelesaian sampai saya melapor kepada pihak yang berwajib,” jelas Sahrir kepada tandaseru.com, Minggu (6/3).
Sahrir mengatakan, dirinya bersama rekan terlapor Y adalah teman dekat. Hal itu yang membuatnya menaruh kepercayaan untuk meminjamkan uang sebanyak itu.
“Kemudian pada dasarnya beliau kerja sebagai PNS jadi saya tidak ada kecurigaan kalau akhirnya seperti ini,” keluhnya.
Masalah ini, lanjut dia, sempat dilakukan mediasi kedua belah pihak oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Terlapor beserta rekannya Y bahkan berdalih bahwa uang Rp 100 juta tersebut milik terlapor, bukan uang pinjaman dari pelapor.
“Tetapi faktanya tidak seperti itu. Saya juga punya bukti transfer sendiri dengan nominal yang ada. Itu ditransfer sekaligus lewat teller BRI oleh istri saya ke rekeningnya (terlapor H, red),” bebernya.
Sahrir pun berharap pinjaman tanpa bunga tersebut bisa segera dikembalikan kepadanya agar masalah ini bisa selesai.
“Harapan saya sendiri itu mereka kembalikan uang saya karena itu hak saya,” pungkasnya.
Terpisah, terlapor H saat dikonfirmasi tandaseru.com menyebutkan masalah ini telah diserahkan kepada penyidik.
“Silahkan konfirmasi dengan penyidiknya. Semua sudah saya jelaskan ke penyidik,” singkat H, Minggu (6/3).
Tinggalkan Balasan