Tandaseru — Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, Kota Ternate menangkap tiga orang anggota komplotan spesialis pencurian barang eletronik.

Komplotan ini kerap beraksi di wilayah Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Tiga orang pelaku tersebut berinisial masing-masing ST alias Wardi (28 tahun), AB alias Armin (22 tahun) dan MI (16 tahun). Tersangka diamankan sejak 6 Juli di lokasi yang berbeda.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada didampingi Polsek Ternate Utara Iptu Joni Aryanto dan Kasubag Humas Ipda Wahyuddin mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar korban yang meninggalkan barang-barang berharga di kendaraan bermotor. Begitu melihat ada benda berharga yang tertinggal di kantong depan sepeda motor, pelaku langsung menggasaknya.

“Barang bukti yang diamankan sembilan unit handphone dan dua unit televisi,” tutur Kapolres, Senin (13/7).

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.