Tandaseru — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Barat, Maluku Utara, mengeluarkan syarat bagi sekolah yang ingin menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halbar, Harun Kasim, mengatakan syarat tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Jika sudah memenuhi syarat, maka sekolah bisa mengadakan PTM 100 persen,” ungkap Harun, Selasa (18/1).

Harun menjelaskan, untuk PTM 100 persen persyaratannya adalah guru minimal 95 persen sudah melakukan vaksinasi kedua, lalu siswa 12 tahun ke atas semuanya wajib sudah divaksin.

Persyaratan tersebut, kata Harun, harus dipenuhi baru dikeluarkan rekomendasi PTM 100 persen. Apabila masih di bawah standar vaksinasi bagi siswa maka akan ada pertimbangan, misalnya kondisi kesehatan.

“Untuk tatap muka 100 persen ini kita sudah melakukan sosialisasi seperti waktu roadshow kemarin, dan saya mengimbau setiap hari dalam hal vaksinasi guru dan siswa ini baik itu tatap muka maupun melalui WhatsApp grup,” ujarnya.

Selain itu, wajib bagi guru maupun siswa menggunakan masker. Apabila kedapatan tidak menggunakan masker akan diberi teguran keras.

“Karena tidak ada alasan siswa maupun guru tidak menggunakan masker, karena masker itu dibelanjakan langsung oleh dana BOS,” tegas Harun.