Tandaseru — Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Halmahera Barat, Maluku Utara, Mispan Dano Lutfi, menjawab tudingan DPRD bahwa pemda tak serius mengurus kodefikasi desa di Kecamatan Jailolo Timur.

Mispan kepada tandaseru.com mengungkapkan, pengurusan kodefikasi dimulai sejak September tahun lalu. Pemda melalui Bagian Tata Pemerintahan dan Dinas PMD telah melakukan beberapa upaya  melalui koordinasi dan konsultasi pada setiap tahap perkembangan dengan berbagai pihak terkait.

“Sebelumnya ada pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PMD Provinsi guna mengumpulkan informasi tentang perkembangan terakhir usulan kodefikasi desa. Dari pertemuan tersebut, didapatkan informasi bahwa proses usulan kode desa di Halmahera Barat belum di-follow up oleh Pemerintah Pusat sejak tahapan kunjungan lapangan tim pusat dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri pada bulan April 2021,” ungkap Mispan, Minggu (16/1).

Menyikapi informasi mandeknya proses tindak lanjut kunjungan lapangan tim pusat yang sudah cukup lama, Bupati memerintahkan Kabag Tata Pemerintahan dan Kadis PMD berkonsultasi ke Ditjen Bina Pemdes Kemendagri untuk mengetahui kendala-kendala yang ada. Dalam konsultasi itu sekaligus disampaikan Surat Bupati Nomor 120.042/1211/HB/2022 Perihal Permohonan Percepatan Pemberian Kode Desa.

“Konsultasi tersebut diterima oleh Ketua Tim Kunjungan Lapangan yang juga sebagai Kasubdit Penataan Desa Wilayah V Ibu Wahyu Firman yang mengatakan bahwa hasil kunjungan lapangan sudah dilaporkan ke Pak Menteri pada bulan Mei dan sampai saat ini (September, red) belum didisposisikan kembali ke Ditjen Bina Pemdes,” terang Mispan.