Tandaseru — Oknum lurah di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, yang diduga selingkuh dengan pegawai Perumda Air Minum Ake Gaale yang berstatus suami orang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Tak hanya itu, lurah berinisial N ini juga terancam hukuman lain.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan lurah yang diduga selingkuh itu dinonaktifkan untuk mempermudah dan memperlancar pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Kepegawaian dan BKPSDM.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate itu mengaku belum bisa membocorkan sanksi detail yang akan diberikan kepada lurah tersebut lantaran tahapan pemeriksaan masih sementara berjalan.

“Sekarang ini Dewan Pertimbangan Kepegawaian dan BKPSDM masih melakukan pemeriksaan, nanti setelah itu baru kita merumuskan hukuman apa yang pantas diberikan untuk yang bersangkutan,” ungkap Samin, Selasa (4/1).

Samin menyebutkan, pilihannya hanya dua. Jika lurah tersebut tidak terbukti bersalah, maka jabatannya akan dikembalikan.

“Dan apabila dia melanggar kode etik atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai, maka yang bersangkutan akan kita copot dari jabatannya. Karena pencopotan jabatan juga bagian dari hukuman disiplin,” tegasnya.

Dalam PP tentang Disiplin Pegawai ada tiga hukuman bagi ASN yang melanggar kode etik di antaranya hukuman ringan, sedang hingga berat.