Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, terpaksa mengembalikan Rp 200 juta anggaran operasional pemerintah desa tahun 2021 ke kas daerah.
Sekretaris DPM-PD Halbar, Nurhayati Halek, menyatakan penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan pemdes sebagian besar telah tersalur. Meski begitu, dari 176 pemdes tidak semuanya mengajukan permintaan pencairan anggaran operasional.
Alhasil, dana yang tak dicairkan harus dikembalikan ke kas daerah. Padahal DPM-PD sendiri telah memberikan waktu bagi pemdes hingga 30 Desember 2021.
“Prinsipnya itu tergantung permintaan dari pemdes, kemarin kami memberikan waktu. Berkisar 20 desa tidak ajukan permintaan sehingga anggaran itu dinyatakan hangus dan dikembalikan ke kas daerah,” ungkap Nurhayati, Senin (3/1).
Total anggaran operasional pemdes yang dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD tidak ada pengurangan. Hanya saja jumlah desa bertambah.
“Dari total anggaran itu sebagian disalurkan lagi ke enam desa (Jalolo Timur, red) setelah dinyatakan masuk Halbar,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan