Tandaseru — Tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali mempertanyakan insentif Covid-19.
Pasalnya, insentif yang seharusnya sudah diterima nakes hingga kini masih sebatas angan-angan.
Ayrin, salah satu nakes, mengungkapkan ia dan rekan-rekannya yang menangani pasien Covid-19 belum menerima insentif.
“Insentif Covid-19 yang bulan November 2020 kami sudah terima, tapi yang bulan Desember 2020 sampai dengan 2021 ini kami belum terima,” ungkapnya.
Sesuai peraturan pemerintah pusat, sambung Ayrin, perawat atau bidan seharusnya menerima Rp 7.500.000 per bulan. Namun ia dan koleganya tak menerima sesuai jumlah itu.
“Insentif Covid-19 itu adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah pusat buat para nakes yang menangani pasien Covid-19,” tegasnya.
Menurutnya, saat itu beberapa nakes sempat menemui Direktur RSUD Morotai dr. Intan Imelda untuk menanyakan kejelasan hak insentif.
Namun penjelasan yang mereka terima, anggaran insentif sudah terpakai untuk belanja pegawai. Di sisi lain, laporan ke pusat menyebutkan insentif nakes Covid-19 sudah diterima.
Tinggalkan Balasan