Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2022, Jumat (26/11).

Ketua DPRD Halbar, Charles Richard Gustan, menyampaikan paripurna merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan DPRD Nomor 170/12/2018 tentang Tata Tertib DPRD Halmahera Barat. Di mana Pasal 16 ayat (6) menyatakan kebijakan umum APBD dan plafon anggaran sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

KUA-PPAS yang ditandatangani bersama telah melewati proses pembahasan yang cukup alot antara DPRD dan TAPD dengan menghasilkan varian anggaran sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah: Rp 91.811.287.000.00

Dana Perimbangan: Rp 824.353.504.629.00

Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp 15.521.598.000.00

Total Pendapatan: Rp 931.686.389.629

Belanja: Rp 1.149.186.388.629.00

Surplus (Defisit): Rp 217.500.000.00.

Charles Richard Gustan saat ditemui usai paripurna menambahkan, catatan untuk KUA-PPAS ini akan dibahas pada Senin dan Selasa pekan depan. Terutama soal pinjaman pemerintah daerah untuk menutupi defisit.

“Kami tidak mau terjadi perstiwa seperti PAD NHM. Defisit dirancang begitu besar, kurang lebih Rp 200 miliar, dengan berharap deviden dari NHM ternyata tidak berhasil,” pungkasnya.

Sementara Bupati James Uang dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara KUA-PPAS APBD telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 308 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD.