Tandaseru — Karier politik Wahda Z Imam di Partai Gerindra kini ibarat telur di ujung tanduk.
Anggota DPRD Maluku Utara dari daerah pemilihan I Ternate–Halmahera Barat itu terancam dijatuhi sanksi partai berupa pergantian antar waktu (PAW).
Bahkan, karena terjerat dua kasus tindak pidana yakni kasus dugaan melawan Polantas dan kasus dugaan penggelapan harta membuat Wahda juga terancam dipecat dari Partai Gerindra.
Ketua DPD I Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, dalam jumpa pers mengatakan langkah tegas partai akan dilakukan apabila pidana yang menjerat Wahda terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Mengacu pada ketentuan partai, lanjut dia, bila terbukti bersalah maka pelanggaran yang dilakukan Wahda adalah pelanggaran berat, dan sanksinya PAW sekaligus pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai kader Gerindra.
“PAW itu akan dimulai dengan pencabutan KTA. Jadi itu otomatis kalau sudah dicabut dia punya KTA maka dia otomatis bukan orang Gerindra,” tegas Muhaimin, Selasa (9/11).
Meski begitu, Muhaimin bilang, partai tidak akan mengintervensi dan tetap menghargai proses hukum yang sementara berlangsung hingga pada putusannya di pengadilan.
“Kalau ada kepastian hukum tetap yang kemudian itu dalam peraturan organisasi kami itu sudah mencederai nilai-nilai konsitusi partai itu sendiri maka pasti akan kami lakukan langkah tegas,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan