Tandaseru — Bank Mandiri Cabang Ternate, Maluku Utara, digugat ke Pengadilan Negeri Ternate oleh ahli waris salah satu nasabahnya, yakni (almarhum) Darmo, dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan tersebut didaftarkan penggugat melalui kuasa hukumnya Muhammad Tabrani dan Sartono ke PN Ternate sejak 9 September 2021.

Pada tahap mediasi gagal menemui kata sepakat, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan PMH terhadap Bank Mandiri Cabang Ternate, Kamis (4/11).

Tabrani kepada tandaseru.com mengatakan, dalil dalam gugatannya yakni soal pihak bank dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya yakni Darmo tidak dilekatkan asuransi jiwa dan hanya asuransi kebakaran.

Sehingga ketika Darmo meninggal dunia, utang kredit yang seharusnya ditalangi (cover) oleh asuransi jiwa, malah dibebankan kepada para penggugat sebagai ahli waris.

Padahal setiap kredit wajib diletakkan asuransi jiwa sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/35/DPNP Tahun 2010 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance).

Hal ini pun diatur sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 /SEOJK.03/2016.

“Mereka tidak ikatkan asuransi jiwa atau tidak jalankan mereka punya kewajiban ini maka mereka bilang tanggungan itu tidak di-cover oleh asuransi tapi terus ke ahli waris. Nah itu yang mereka (kliennya, red) keberatan,” ungkap Tabrani.