Tandaseru — Seorang istri polisi dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Maluku Utara lantaran diduga mencemarkan nama baik temannya.

Selain perempuan berinisial S itu, pelapor NW juga mengadukan sejumlah pemilik akun Facebook lainnya lantaran pencemaran itu dilakukan melalui media sosial FB.

Senin (25/10) pagi, NW kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik didampingi dua kuasa hukumnya, Sabri Bachmid dan Furkan Abdullah.

“Laporan pengaduan telah disampaikan oleh klien kami melalui piket Ditreskrimsus Polda Malut dengan nomor STPLP/09/VI/2021/ Dit Reskrimsus tertanggal 10 Juni 2021. Yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah akun FB NB, ZKT, SJ, A, AB dan NH, RS dan Z yang diduga keras telah melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Sabri.

Laporan tersebut hingga saat ini telah berjalan kurang lebih 4 bulan. Menurut Furkan, sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan para terlapor untuk upaya perdamaian, namun dalam proses mediasi antara pelapor dan terlapor tidak menemukan kesepakatan.

“Terakhir pada tanggal 12 Oktober 2021 dilakukan pertemuan kembali antara pihak pelapor dan terlapor yang difasilitasi oleh pihak Krimsus, namun lagi-lagi dalam pertemuan tersebut tidak menemukan kesepakatan perdamaian (restorative justice). Oleh sebab itu laporan tersebut kami minta untuk ditindaklanjuti,” sambung Furkan.

Kasus ini sendiri bermula saat foto, identitas serta akun FB dan Instagram NW disebarkan para terlapor melalui media sosial pada tanggal 7 Juni 2021 yang diduga bermuatan pencemaran nama baik.

“Untuk itu kami berharap kepada penyidik Ditkrimsus Polda Malut untuk dapat segera memproses kasus ini sampai ke pemeriksaan di pengadilan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum terhadap korban maupun efek jera terhadap para pelakunya. Sebab upaya perdamaian telah dilakukan namun tidak berhasil,” tandas Furkan.