Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali menyoroti kurang berperannya perusahaan daerah (perusda) milik pemerintah terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Kejaksaan Negeri Tikep, Abdul Muin mengatakan seharusnya ada upaya strategis untuk meningkatkan PAD. Sebab, di triwulan III tahun 2021 baru terealisasi Rp 28.143.192.941 dari target PAD sebesar Rp 60.011.512.700.
“Dengan berkurangnya porsi subsidi Pemerintah Pusat, maka tidak ada jalan lain yang perlu dilakukan pemkot, yaitu menggali dan mengoptimalkan sumber PAD selain sektor retribusi yang selama ini dilakukan. Namun yang menjadi permasalahannnya, mampukah pemkot melakukannya? Jawabannya tergantung pada inovasi dan proses ‘restrukturisasi’ sumber-sumber penerimaan daerah. Sebab pemkot sebenarnya mempunyai sumber-sumber pendapatan yang potensial, namun sampai saat ini belum tergali dan termanfaatkan secara optimal,” tegasnya, Selasa (19/10).
Menurutnya, sejauh ini pemkot belum terlihat menggali potensi baru sebagai sumber peningkatan PAD.
“Seharusnya, yang perlu dilakukan pemkot adalah memolesnya agar tampak seksi, salah satu sumber pendapatan potensial yang perlu dipoles yaitu Perusahaan Umum Daerah (BUMD), dan juga aset-aset pemda yang mempunyai nilai ekonomis,” ungkapnya.
Abdul Muin menjelaskan, berdasarkan Pasal 285 (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, struktur sumber pendapatan daerah yaitu Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, berupa Pendapatan Transfer, lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Tinggalkan Balasan