Tandaseru — Ibrahim Ruray, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika penangkap ikan dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara mengajukan kasasi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengajuan kasasi itu disampaikan terdakwa Ibrahim melalui kuasa hukumnya, Hendra Karianga, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Selasa (12/10).
Usai sidang, Hendra kepada tandaseru.com menuturkan, dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi Malut terhadap kliennya ini salah alamat. Pasalnya, Ibrahim selaku kontraktor tidak terlibat dalam perencanaan proyek senilai Rp 7,8 miliar ini.
“Kita mengajukan keberatan karena seluruh uraian tindak pidana yang ada dalam surat uraian itu bukan perbuatan terdakwa. Perencanaan itu terdakwa tidak tahu-menahu. Perencanaan itu ada di pemerintah, jadi itu yang kami ajukan,” terang Hendra.
Untuk itu, Hendra memohon agar majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat didampingi Hakim Anggota Khadijah A. Rumalean dan Aminul Rahman bisa membatalkan dakwaan JPU.
Sementara itu, sebelumnya sidang diawali dengan pembacaan tanggapan JPU atas pengajuan eksepsi dari terdakwa Imran Yakub dan terdakwa Reza.
Tim JPU yakni Moksin Umalekhoa dan Fajar Hidayat memohon agar hakim dapat menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa tersebut.
Sidang pun ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (19/10) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ibrahim.
Selain itu, diagendakan juga sidang lanjutan pada Selasa (26/10) dengan agenda sidang putusan sela atas eksepsi tiga terdakwa, Imran Yakub, Reza dan Ibrahim.
Tinggalkan Balasan